You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batajawa
Logo Desa Batajawa
Desa Batajawa

Kec. Jerebuu, Kab. Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2025

Administrator 22 Juli 2025 Dibaca 1.114 Kali
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2025

Pemerintah Indonesia terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa melalui kebijakan strategis dan pendanaan yang inklusif. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peraturan ini hadir sebagai pedoman hukum dan teknis dalam penyaluran pinjaman kepada koperasi desa atau kelurahan yang tergabung dalam program Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif nasional untuk memperkuat kapasitas ekonomi lokal. Tujuannya adalah untuk memastikan tata kelola pinjaman yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta mendorong koperasi menjadi pilar ekonomi rakyat di tingkat akar rumput.

Dalam regulasi ini, diatur secara rinci mekanisme pengajuan pinjaman, kriteria penerima, besaran dana, suku bunga, jangka waktu pengembalian, serta pengawasan dan pelaporan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan berperan sebagai fasilitator, sementara pemerintah daerah berfungsi sebagai pengawas dan pembina.

Beberapa poin penting dalam PMK ini antara lain:

  • Pinjaman diberikan dengan bunga rendah dan berbasis pada prinsip keadilan sosial.

  • Koperasi penerima pinjaman harus memiliki legalitas hukum yang jelas, laporan keuangan yang transparan, dan kegiatan usaha yang produktif.

  • Pendanaan difokuskan pada sektor-sektor prioritas desa seperti pertanian, perikanan, industri rumah tangga, dan UMKM.

  • Terdapat mekanisme evaluasi dan monitoring berkala untuk menjaga keberlanjutan dan efektivitas pinjaman.

Diharapkan dengan adanya PMK No. 49 Tahun 2025 ini, koperasi desa dan kelurahan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal, mengurangi ketimpangan, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional berbasis masyarakat. Program ini juga mencerminkan semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi melalui jalur kelembagaan koperasi.

Dengan kata lain, PMK ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi desa yang mandiri, tangguh, dan berkeadilan.

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 487.131.395,88 Rp 1.084.177.692,00
44.93%
Belanja
Rp 566.964.311,91 Rp 971.530.792,27
58.36%
Pembiayaan
Rp 29.683.100,27 Rp -112.646.899,73
-26.35%

APBD 2025 Pendapatan

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 9.660.000,00 Rp 54.360.000,00
17.77%
Dana Desa
Rp 391.530.320,00 Rp 711.650.000,00
55.02%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 5.148.679,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 85.600.000,00 Rp 313.019.013,00
27.35%
Bunga Bank
Rp 341.075,88 Rp 0,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 206.023.937,00 Rp 415.261.062,27
49.61%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 327.340.374,91 Rp 497.069.730,00
65.85%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 1.600.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 33.600.000,00 Rp 57.600.000,00
58.33%