You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batajawa
Logo Desa Batajawa
Desa Batajawa

Kec. Jerebuu, Kab. Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Tenaga Ahli PD Kabupaten Ngada Susun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) untuk Tahapan Pelaksanaan Pembangunan Desa

Administrator 12 April 2025 Dibaca 493 Kali
Tenaga Ahli PD Kabupaten Ngada Susun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) untuk Tahapan Pelaksanaan Pembangunan Desa

Ngada, NTT – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, Tim Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Ngada telah menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang akan menjadi pedoman dalam tahapan pelaksanaan pembangunan desa di seluruh wilayah kabupaten Ngada.

Penyusunan RKTL ini merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring pembangunan desa yang telah berjalan. Dokumen RKTL ini disusun secara kolaboratif oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Ngada bersama para pendamping desa dan pendamping lokal desa, dengan mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Koordinator TAPM Kabupaten Ngada, menyampaikan bahwa RKTL ini memuat rencana konkret mulai dari Tahapan Musyawarah Perencanaan, asistensi penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, pendampingan teknis kegiatan fisik dan non-fisik, hingga evaluasi capaian pembangunan desa.

“RKTL ini menjadi peta jalan bagi kami sebagai tenaga pendamping dalam memastikan bahwa proses pembangunan desa berjalan secara partisipatif, transparan, dan tepat sasaran. Kami ingin memastikan bahwa Dana Desa benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Rencana kerja ini juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas data desa, integrasi perencanaan desa dengan sistem informasi pembangunan desa (SIPD), serta penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pembangunan.

Dengan adanya RKTL ini, diharapkan setiap desa di Kabupaten Ngada dapat melaksanakan pembangunan secara terarah dan sistematis, serta mampu mempercepat terwujudnya desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 487.131.395,88 Rp 1.084.177.692,00
44.93%
Belanja
Rp 566.964.311,91 Rp 971.530.792,27
58.36%
Pembiayaan
Rp 29.683.100,27 Rp -112.646.899,73
-26.35%

APBD 2025 Pendapatan

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 9.660.000,00 Rp 54.360.000,00
17.77%
Dana Desa
Rp 391.530.320,00 Rp 711.650.000,00
55.02%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 5.148.679,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 85.600.000,00 Rp 313.019.013,00
27.35%
Bunga Bank
Rp 341.075,88 Rp 0,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 206.023.937,00 Rp 415.261.062,27
49.61%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 327.340.374,91 Rp 497.069.730,00
65.85%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 1.600.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 33.600.000,00 Rp 57.600.000,00
58.33%